Oleh:
Mohd. Rizky, S.Kom., M.M.,
Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko Universitas Diponegoro
Pernahkah membayangkan bahwa nasib keamanan finansial kita bisa ditentukan hanya oleh satu kata kecil dalam lembaran hukum?
Sebagai masyarakat awam, saat membaca kata “dan”, “atau”, dan “dan/atau”, pikiran kita mungkin langsung menganggapnya sebagai sekadar kata penghubung biasa.
Namun, jika kita menyelami panggung hukum keuangan seperti pada Pasal 247 UUP2SK (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK Satgas PASTI (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan) di Sektor Keuangan, pilihan kata sambung tersebut ternyata menjadi benteng kokoh yang menjaga masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.
Di sinilah letak batas unik yang mempertemukan cara kita berbahasa sehari-hari dengan cara hukum bekerja.
Ketika Tata Bahasa Bertemu Realita Hukum
Secara etimologi dan tata bahasa yang kita pakai sehari-hari, fungsi kata “dan” sangat jelas, ia bersifat mengumpulkan atau menambahkan. Jika sebuah kalimat mendaftarkan syarat A, B, C, D dan E, maka secara alami pikiran kita menyimpulkan bahwa kelima-limanya harus ada sekaligus.
Sifat ini tentu berbeda dengan kata “atau” yang memberikan pilihan, atau “dan/atau” yang memberi ruang fleksibilitas.
Bayangkan jika logika tata bahasa sehari-hari ini kita terapkan mentah-mentah pada aturan hukum di sektor keuangan. Dalam peraturan, dirinci berbagai bentuk kegiatan usaha, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran dana, penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, hingga usaha jasa pembiayaan. Semua kegiatan tersebut dirangkai menggunakan kata “dan”.










