OPINI : Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat

Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.
Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.

Dalam penegakan hukum, keberanian untuk menangkap rasa keadilan masyarakat adalah yang utama. Artijo mencontohkan hal ini dalam keputusannya yang berani pada kasus Joko Tjandra: “Bagaimana Anda menangkap rasa keadilan masyarakat? Dalam kasus Joko Tjandra misalnya, saya yakin dia terbukti melakukan perbuatan itu. Uang negara yang dirugikan itu banyak. Perbuatan itu dilakukan pada saat krisis, di mana banyak rakyat yang kelaparan. Ini yang direkam hati nurani saya, dan harus saya tuangkan dalam putusan. Baik sekali, kalau putusan perkara ini dikaji secara terbuka. Saya pun bersedia mempertanggungjawabkannya.”

Sikap ini menegaskan pandangan Artijo bahwa sekalipun terjadi perbedaan pandangan dengan Hakim Agung lainnya, dalam membuat putusan, seorang hakim mutlak harus mendasarkan putusannya pada rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar kepatuhan buta pada susunan kalimat.

Semangat luhur inilah yang juga harus dijiwai dalam hukum pidana dan penegakan hukum sektor keuangan (seperti peran Satgas PASTI). Segala upaya ini pada dasarnya adalah perjuangan penegak hukum untuk menerobos cangkang teks yang tampak (Fenomena) demi menemukan substansi kebenaran dan keadilan yang sejati (Das Ding an Sich).

Bacaan Lainnya

Pada akhirnya, fleksibilitas penafsiran hukum, mulai dari memaknai kata “dan” hingga mencari makna meta juridis, hadir bukan untuk membingungkan kita. Pendekatan ini ada untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan, entah itu koruptor, mafia investasi bodong, maupun pinjol ilegal, yang bisa bersembunyi di balik kekakuan permainan kata-kata.(**)

Pos terkait