OPINI : Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat

Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.
Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.

Berkaca dari Tragedi Indosurya, Ketika Teks Hukum Dijadikan Tameng

Skema pembelaan yang memanfaatkan kekakuan teks regulasi bukanlah isapan jempol belaka. Kita bisa melihatnya secara nyata pada mega skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan masyarakat hingga seratus triliun rupiah lebih.

Dalam proses hukum kasus-kasus sejenis, pembelaan sering kali mengeksploitasi pemenuhan unsur-unsur pasal yang dibaca secara kumulatif atau harfiah (fenomena manipulasi kata “dan” atau penafsiran sempit sebuah definisi).

Bacaan Lainnya

Pelaku berargumen bahwa mereka bergerak di bawah payung aturan perkoperasian yang secara teks menghimpun dana dari “anggota” atau “calon anggota”, sehingga mereka merasa tidak memenuhi syarat kumulatif pelanggaran pidana perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat.

Jika penegak hukum pada tingkat pertama hanya terpaku pada teks gramatikal dan memisahkan unsur-unsur kegiatan dan menilai bahwa syarat kumulatif pelanggarannya tidak terpenuhi secara bersamaan, maka kejahatan finansial yang masif bisa kabur menjadi sekadar sengketa administratif atau perdata.

Teks hukum pada akhirnya berubah menjadi tameng yang melindungi pelaku dari jerat pidana.

Pos terkait