OPINI : Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat

Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.
Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.

Jika pasal itu dibaca secara harfiah, seseorang baru bisa dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau kegiatan illegal kalau dia menjalankan seluruh rangkaian kegiatan itu sekaligus dari ujung ke ujung.

Mengintip Celah di Lapangan

Mari kita bayangkan skenario yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, ada sebuah aplikasi pinjaman online ilegal yang bertindak sangat agresif.

Bacaan Lainnya

Mereka hanya menyalurkan dana dengan bunga mencekik, lalu menagihnya dengan cara-cara yang meresahkan. Mereka sama sekali tidak tidak menerbitkan utang/sukuk, dan tidak menyediakan sistem pembayaran sendiri.

Di sisi lain, ada skema robot trading bodong yang sibuk menghimpun dana warga desa lewat iming-iming keuntungan fantastis, lalu pelakunya kabur begitu saja tanpa pernah menyalurkan atau mengelola dana tersebut secara riil.

Jika para pelaku kejahatan ini diseret ke meja hijau dan hukum memakai kacamata tata bahasa sehari-hari, mereka bisa dengan mudah membela diri.

“Pak Hakim, aturan kan menyebutkan penyaluran dana dan penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas. Saya kan cuma menyalurkan dana, tidak menghimpun apalagi menerbitkan sukuk. Jadi saya tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan!”

Tentu terasa sangat tidak adil, bukan? Jika hukum tersandung oleh kekakuan tata bahasanya sendiri, para penipu akan dengan sangat mudah melenggang bebas hanya dengan membagi-bagi peran usahanya.

Pos terkait