Operasi Wira Waspada, Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers pada Senin (13/4/2026) siang terkait hasil Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan sepanjang Maret hingga 10 April 2026. Operasi ini menyoroti pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan industri dan lokasi usaha di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra dalam jumpa persnya mengungkapkan bahwa, sebanyak 6 WNA diamankan, terdiri dari 5 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Penindakan pertama dilakukan pada periode pengawasan Maret 2026 di kawasan industri Kabil. Petugas menemukan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ berada di area proyek konstruksi.

Bacaan Lainnya

Saat pengawasan berlangsung, petugas sempat mendapati upaya kedua WNA tersebut bersembunyi untuk menghindari pemeriksaan. Namun keduanya berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Keduanya diketahui menggunakan visa on arrival (VoA) serta izin tinggal terbatas selaku investor.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin.

Pos terkait