Selanjutnya, dalam Operasi Wira Waspada periode 7–10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung.
Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa indeks D2 dan visa on arrival. Seluruhnya kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap penjamin masing-masing.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja di kawasan Sungai Panas, Batam.
WNA tersebut diduga bekerja sebagai pelatih menggunakan visa on arrival, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal. Ia diamankan pada Sabtu (11/4/2026) dan kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 122 huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wahyu Eka Putra menegaskan seluruh temuan ini menunjukkan pengawasan keimigrasian di Batam dilakukan secara konsisten, profesional, dan terukur, terutama terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Batam yang merupakan kawasan industri dan investasi.
“Kantor Imigrasi Batam berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Operasi Wira Waspada menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keberadaan WNA di Batam sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan izin tinggal. (Iman)
