“Informasi yang kami terima, terjadi kekosongan obat karena kurangnya anggaran dan persoalan RS tipe D. Selain itu, terjadi kekosongan tabung gas oksigen karena keterbatasan pemasok dan Kurangnya kelengkapan sarana prasarana alat kesehatan, ambulans laut sebagai transportasi rujukan dan kamar operasi (OK) sebagai penunjang layanan medik spesialis,” ungkap Lagat.
Menanggapi informasi tersebut, pertama-tama Ombudsman Kepri memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Dinkes Kabupaten Karimun dan RSUD Tanjung Batu Kundur dengan melakukan penempatan dokter yang diperbantukan dari Puskesmas untuk ditugaskan sementara di RSUD Tanjung Batu Kundur, namun meminta Pemerintah Kabupaten Karimun memberi perhatian khusus dengan menyediakan dokter umum dan dokter gigi untuk penempatan RSUD Tanjung Batu Kundur secara definitif.
Lalu Ombudsman Kepri pun memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pencegahan maladministrasi terhadap layanan RSUD Tanjung Batu Kundur kepada Bupati Karimun.
Pertama, agar memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi di RSUD Tanjung Batu Kundur sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam upaya jangka pendek, dan memastikan adanya rekrutmen seleksi CASN (PNS dan/atau PPPK) tahun berikutnya terhadap jabatan dokter umum dan dokter gigi di RSUD Tanjung Batu Kundur.
Kedua, agar melakukan perencanaan terhadap pelaksanaan layanan medik spesialistik dalam upaya perbaikan jangka panjang dan melengkapi ketersediaan sarana prasarana layanan kesehatan yang masih kurang.
Untuk diketahui bersama, Pada tanggal 26 Februari 2025, Ombudsman telah mengirimkan formulir self assessment kepada Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, untuk melakukan pemetaan ketersediaan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil self assesment tersebut dan hasil pertemuan tanggal 10 April 2025, RSUD Tanjung Batu Kundur masih memiliki kekurangan pelayanan diantaranya;
- Pelayanan gawat darurat belum tersedianya kelengkapan alat kesehatan pada ruang resusitasi dan tindakan;
- Pelayanan laboratorium pratama tidak tersedianya rapid test trigliserida
- Ketersediaan alat kesehatan pada ruang radiologi belum lengkap dan tidak tersedianya perangkat radiografi
- Obat-obat kategori umum tidak selalu tersedia dan sering mengalami kekosongan obat adalah injeksi seperti ranitidin, omeprazole, keterolac, hyosine, ondancetron, serta obat emergency seperti paracetamol, suppositoria, stesolid;
- Selain itu alat kesehatan yang sering kosong seperti Tensimeter, Termometer, Saturasi Oksigen, Regulator Oksigen, Kertas Electrocardiography (ECG) serta refrigerator medical grade tidak tersedia secara lengkap pada pelayanan farmasi.
Yang terakhir, agar melakukan penyediaan sarana gawat darurat ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien.
“Kami harapkan saran perbaikan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melakukan upaya awal dan menyampaikan perkembangan hasil tindaklanjut dalam bentuk narasi dan dokumen pendukung kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.(***/rilis)