Lagat juga mengingatkan komitmen politik Wali Kota Batam yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BP Batam secara ex officio. Dalam masa kampanye, penyediaan air bersih telah ditetapkan sebagai prioritas utama dari tujuh program pembangunan.
“Ini bukan sekadar janji politik, tetapi kewajiban konstitusional. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus kebutuhan vital bagi dunia industri,” tegasnya.
Ombudsman Kepri mendorong BP Batam untuk segera melakukan akselerasi perbaikan tata kelola air bersih. Evaluasi menyeluruh dinilai penting guna memastikan akar persoalan, apakah berada di sektor hulu seperti produksi dan waduk, atau di sektor hilir berupa distribusi serta jaringan perpipaan yang saat ini dikelola melalui kontrak kerja sama dengan badan usaha lain.
“Tidak tertutup kemungkinan persoalannya juga terletak pada kebijakan pengelolaan yang belum tepat. Ini yang perlu direview secara serius,” kata Lagat.
Dari sisi kualitas layanan, Ombudsman masih menerima banyak keluhan masyarakat terkait air yang keruh dan dinilai kurang higienis. Selain itu, masalah kontinuitas distribusi air juga belum teratasi. Saat ini tercatat terdapat 18 stress area, meningkat dibandingkan 14 stress area pada masa pengelolaan ATB, seiring pesatnya pertumbuhan perumahan dan jumlah penduduk.










