Ombudsman Kepri Ingatkan Pemberi Kerja, ‘THR Wajib Dibayar Penuh, Tanpa Cicil, dan Paling Lambat H-7’

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kewajiban seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di wilayah Kepri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 sesuai dan tepat waktu kepada seluruh pegawai atau karyawannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyampaikan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib.

“Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (aturan turunan UU Cipta Kerja) serta Permenaker No. 6 Tahun 2016,” tegasnya pada Rabu (25/2/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Pantau Pelaksanaan Verifikasi SPMB 2025

Ia menekankan bahwa THR wajib diberikan secara tunai, tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran yakni bagi pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) dan bagi pekerja yang masa kerjanya 1–12 bulan diberikan secara proporsional.

“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja,”

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, guna mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran (awal Maret 2026).

BACA JUGA:  Inovasi PPDB Baru Madrasah, Ombudsman Kepri: Harus Transparan dan Dapat Diakses Semua Orang

Bagi pemberi kerja yang melanggar, terdapat sanksi tegas:
1.  Keterlambatan: Dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
2. Tidak Membayar: Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR untuk segera melapor.

“Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

Namun, apabila aduan yang disampaikan kepada instansi terkait tidak ditangani dengan baik atau tidak mendapatkan respons, Ombudsman Kepri membuka pintu bagi laporan masyarakat melalui Hotline Pengaduan: 0811-981-3737 (WhatsApp).

BACA JUGA:  Penerbangan Haji 2025, Pertamina: Konsumsi Avtur Meningkat 49 Persen di Kepri

“Mari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait hak pekerja atas THR tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *