IDNNEWS.CO.ID, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelenggarakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang melibatkan penilaian terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten pada Selasa (3/12/2024) di Hotel Aston Thamrin Nagoya Batam.
“Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM saat memberikan sambutannya.
Adapun dimensi penilaian pada tahun 2024, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang terdiri dari Standar Pelayanan Publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yaitu menilai pengelolaan pengaduan.
Meskipun demikian, hasil penilaian tahun ini mengalami perubahan.
Antara lain, Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota se Kepri mendapatkan masuk pada zona hijau dengan predikat Tertinggi.
“Tahun lalu seluruh Pemda di Kepri memang sudah masuk zona hijau namun masih ada yang mendapatkan predikat tinggi. Tahun ini, luar biasa. 100 Persen Pemda di Kepri dapat predikat tertinggi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Pemda untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Jemsly.
Selanjutnya untuk tingkat Kantor Pertanahan dan Kepolisian Respr, dibanding tahun sebelumnya, hasilnya juga turut berubah.
“Ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser,” sambungnya.
Berdasarkan hasil tersebut, kedepannya Jemsly berharap agar pelayanan publik di Kepri dapat memberikan pelayanan prima dimana bebas maladministrasi, menciptakan kebahagiaan bagi masyarakat, serta inkusif (menyeluruh termasuk untuk wilayah 3T).
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, SE, MH meminta setiap entitas terus melakukan perbaikan untuk menciptakan penyelenggaraa pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepri.
“Jika sudah dapat zona hijau jangan berbangga hati, terus pertahankan. Jangan sekedar di atas kertas nilai namun juga harus dengan aksi yang bisa dirasakan masyarakat. Lalu untuk yang masih zona kuning mari lakukan perbaikan,” pungkasnya.
Dalam rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah maupun Instansi agar memberikan apresiasi bagi pimpinan atau pegawai yang bertugas pada unit layanan yang masuk pada zona hijau, sebaliknya melakukan pembinaan bagi pimpinan maupun pegawai yang bertugas pada unit layanan yang mendapat zona kuning. (***)