OJK Wajibkan TAFS Benahi Sistem Penagihan Usai Dugaan Kekerasan Debt Collector, Sanksi Mengancam

OJK juga mengimbau kepada debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati untuk tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir, serta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli objek jaminan fidusia dari debitur yang tidak disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atas objek jaminan fidusia tersebut.

OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan senantiasa mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya. (***)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Dorong Penguatan Pembiayaan UMKM Lewat Edukasi Keuangan di Unsrat Manado

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *