OJK Wajibkan Bank Lebih Transparan, Aturan Baru Berlaku Februari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penyusunannya juga melibatkan masukan dari perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui regulasi ini, bank diwajibkan memublikasikan berbagai laporan, mulai dari laporan keuangan, kinerja, eksposur risiko dan permodalan, hingga laporan keberlanjutan.

Kewajiban juga diperkuat dengan aturan sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi penyusun laporan, serta keterlibatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.

Bacaan Lainnya

Apabila bank tidak mematuhi ketentuan tersebut, OJK menegaskan dapat menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Dengan diberlakukannya POJK baru ini, maka POJK 37/2019 resmi dicabut. (**)

Pos terkait