Regulasi ini mulai berlaku sejak resmi diundangkan pada 26 November 2025.
Salah satu poin penting dalam implementasi aturan ini ialah kewajiban perizinan bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 UU P2SK, batas waktu pengurusan izin ditetapkan paling lambat 12 Januari 2026.
OJK mengimbau para pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai wilayah usahanya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai krusial untuk memastikan kegiatan pergadaian berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.
Dengan penyederhanaan regulasi dan perluasan ruang gerak usaha, OJK berharap sektor pergadaian dapat semakin berperan dalam menyediakan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat luas.(**)









