IDNNews.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat industri pergadaian nasional agar lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, khususnya bagi kelompok yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas usaha agar mampu bersaing, berinovasi, dan tumbuh, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Penyesuaian aturan ini kami lakukan untuk membuka ruang kemudahan berusaha dan menyesuaikan standar pengawasan agar tetap prudent namun tidak menghambat pertumbuhan industri,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.
Beberapa ketentuan penting yang mengalami penyempurnaan antara lain:
1.Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk pelaku pergadaian yang beroperasi di lingkup kabupaten/kota namun belum memiliki izin OJK.









