OJK Terbitkan Aturan Baru TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor perbankan rakyat dengan menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur penyelenggaraan teknologi informasi (TI) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah).

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, serta ketentuan pelaksananya dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan digital dan ketahanan siber industri perbankan skala kecil dan menengah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, yang berfokus pada akselerasi digitalisasi secara berkelanjutan dan aman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Gelar Diskusi, Siapkan Pengembangan Ekosistem MRO

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan ketentuan ini bertujuan mendorong BPR dan BPR Syariah agar memiliki sistem teknologi informasi yang andal, aman, dan terkelola dengan baik di tengah meningkatnya risiko kejahatan siber.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, baik dari aspek people, process, maupun technology, serta penerapan tata kelola TI yang baik,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Regulasi ini menuntut industri BPR/S untuk memperkuat pengamanan informasi, manajemen risiko TI, serta meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menangani potensi serangan siber yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  OJK Ungkap Alasan PMI Tetap 'Miskin' Saat Pulang ke Kampung Halaman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *