OJK Terbitkan Aturan Baru TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam ketentuan tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, antara lain Tata kelola TI, termasuk penegasan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris; Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital; Manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi, kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PJTI), serta kewajiban memiliki Disaster Recovery Plan (DRP); Penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia; dan Ketahanan dan keamanan siber, sebagai respons atas meningkatnya konektivitas sistem TI dengan pihak ketiga.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas operasional BPR/S sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah di era digital.

BACA JUGA:  Warga Tanjung Banun Terima Bantuan Perbekalan dan Santunan Rumah Secara Penuh

Selain aspek teknis, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dan penggunaan sistem teknologi informasi. Dian menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh mengorbankan kesehatan bank maupun kepentingan nasabah.
“Seluruh BPR dan BPR Syariah diharapkan membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun melalui vendor, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan bank, dan mengedepankan perlindungan nasabah,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

POJK dan PADK ini akan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan, memberikan waktu penyesuaian bagi seluruh BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:  Edukasi Keuangan Digital, OJK 'Blusukan' ke Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

OJK berharap regulasi ini mampu menjadi fondasi kuat bagi BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan digitalisasi, meningkatkan daya saing, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara inklusif. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *