OJK Tegaskan Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Harus Dibuka Jika Tak Ada Unsur Pidana

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akses rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, harus dibuka kembali apabila proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.

OJK menjelaskan, penundaan transaksi terhadap rekening tersebut bersifat sementara dan dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, penundaan transaksi harus dicabut sehingga rekening dapat kembali digunakan.

“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Dorong Perbankan Perkuat Pembiayaan Sektor Produktif di NTT

Penundaan Transaksi Maksimal Lima Hari

Dian menjelaskan, penundaan transaksi memiliki landasan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk Bank Mandiri, dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

BACA JUGA:  Rilis Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial, OJK Dorong Bank Membentuk Komite AI

Penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari sejak ditetapkan.

OJK juga memahami munculnya keresahan di tengah masyarakat terkait kasus rekening Supriyono. Dian memastikan OJK tetap menjalankan pengawasan secara profesional, sementara keamanan dana nasabah dan kerahasiaan rekening tetap dijaga sesuai ketentuan perbankan.

Ia juga menegaskan dana nasabah di perbankan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.

BACA JUGA:  Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Batam Rekomendasikan Lurah RA ke BKN

Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok. Rekening tersebut diketahui memiliki dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan aksi dan donasi.

Namun, kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *