OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung September 2026, Berlaku pada Kuartal III

Lebih lanjut, Hasan mengatakan regulasi tersebut akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham ketika proses demutualisasi berlangsung. Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan nantinya akan diputuskan melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham BEI yang ada saat ini.

Meski demikian, seluruh proses perubahan kepemilikan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang akan diatur dalam Peraturan OJK mengenai demutualisasi Bursa Efek.

Menurut Hasan, perubahan ini menandai transformasi BEI dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi lembaga yang menerapkan sistem demutualisasi dengan orientasi bisnis dan profit.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkom Raih Golden World Award 2024 dari International Public Relations Association

Transformasi tersebut diharapkan mampu menarik investor strategis yang dapat memperkuat daya saing BEI sekaligus membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia untuk menjadi perusahaan terbuka di masa mendatang.

“Dengan demutualisasi, BEI diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Meski nantinya memiliki orientasi bisnis, Hasan menegaskan fungsi utama BEI sebagai regulator sekaligus penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas.

“Oleh karena itu, aspek independensi BEI serta keseimbangan antara fungsi regulasi dan fungsi bisnis akan menjadi prinsip utama dalam pengaturan terkait demutualisasi Bursa Efek,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Wujudkan Cinta untuk Lansia Lewat Bantuan Sosial

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *