OJK: Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Rp723,7 Miliar Dana Korban Penipuan, Rp204,3 Miliar Berhasil Dikembalikan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 Juli 2026, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp723,7 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada para korban.

IASC dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran sebagai pusat koordinasi dalam menangani kasus penipuan transaksi keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban berasal dari rekening pelaku yang tersebar di 19 bank.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Dorong Penguatan Perbankan Syariah, Aset Tembus Rp1.028 Triliun dan Cetak Rekor Tertinggi

“Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 308.623 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 327.391 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.

Berdasarkan data OJK, sebanyak 1.176.571 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi dalam sistem IASC. Dari jumlah tersebut, 604.923 rekening berhasil diblokir guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut oleh pelaku kejahatan.

BACA JUGA:  Merger, OJK Cabut Izin BCA Multi Finance

Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 145.061 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat terkait berbagai modus penipuan keuangan.

Dicky menegaskan OJK akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar proses penanganan kasus penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegasnya.

Melalui penguatan fungsi IASC, OJK bersama Satgas PASTI berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan, mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan, serta meningkatkan peluang pengembalian dana kepada para korban. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

BACA JUGA:  ILEGAL, Kegiatan Xpertise Future Analytics Indonesia Diblokir Satgas PASTI

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *