Ogi juga menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat peran Pindar sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan perlindungan bagi lender.
Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi pun hanya dapat dilakukan saat masa renewal, bukan ketika masa pertanggungan masih berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa dukungan asuransi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan industri Pindar.
“Dengan adanya asuransi ini, industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Pada tahap awal, asuransi kredit ini akan difokuskan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan agar ke depan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.(***)









