OJK Resmikan Dukungan Asuransi, Perkuat Ekosistem dan Kepercayaan Industri Pinjaman Daring

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Program ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa keberadaan asuransi memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para pemberi pinjaman (lender), terhadap industri Pindar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Meski tidak bersifat wajib, Ogi menyebut produk asuransi untuk Pindar, khususnya asuransi kredit, diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar. Program ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Menurut Ogi, penyelenggaraan asuransi kredit untuk Pindar memang memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, dengan penerapan manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, asuransi kredit diyakini mampu memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri Pindar itu sendiri.

BACA JUGA:  Cegah Risiko Keuangan Digital, OJK Bekali Pelajar dengan Edukasi Keuangan

Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit ini antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko secara komprehensif, hingga analisis klaim yang akurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *