OJK Perluas Transparansi Pasar Modal Lewat Digitalisasi Pelaporan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Implementasi sistem digital ini memberikan berbagai manfaat strategis, mulai dari percepatan proses pelaporan, peningkatan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, hingga penghapusan hambatan administratif manual. Publik juga memperoleh akses informasi yang lebih luas, cepat, dan andal terkait kepemilikan serta aktivitas penjaminan saham di pasar modal.

Dari sisi pengawasan, OJK kini dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang terintegrasi. Sistem ini juga dilengkapi dengan rekam jejak audit digital yang kuat guna mendukung verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Tata kelola akses pengguna diterapkan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas dan keamanan data.

Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, dengan melibatkan pemegang saham, pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta pelaku utama industri pasar modal.

Bacaan Lainnya

Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi antara OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi. Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan guna memastikan sistem pelaporan dan publikasi tetap optimal, mendukung perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia. (**)

Pos terkait