IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri perbankan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi sektor keuangan yang semakin dinamis.
Dalam ketentuan baru tersebut, OJK menekankan bahwa penggunaan TKA oleh bank harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional. Salah satu mekanisme yang diwajibkan adalah program alih pengetahuan yang terstruktur kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan perbankan.
OJK menjelaskan, penerbitan regulasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan strategis. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank, serta diarahkan untuk memperkuat proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan internasional. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja dan penugasan di tingkat global.
Selain itu, regulasi baru ini juga bertujuan melakukan harmonisasi ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan kebijakan dan regulasi terkini di sektor keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif maupun Tenaga Ahli atau Konsultan dibatasi paling lama lima tahun. Namun, masa kerja tersebut masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan persetujuan dan evaluasi dari OJK.









