OJK Perkuat Struktur dan Integritas melalui Transformasi Organisasi 2026

Pelantikan pejabat pimpinan tersebut juga mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus respons terhadap tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang.

Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja.

Adapun pejabat OJK yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas;
2. Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah;
3. Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta;
4. Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
5. I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
6. I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik;
7. Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah;

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ini Aturan Baru dari OJK terkait 'Main' Aset Kripto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *