Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan regulator kini tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026-2031 sebagai arah strategis pengembangan industri keuangan digital Indonesia ke depan.
Roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) untuk memperkuat daya saing nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
“Kami berkomitmen membangun ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan dan aset digital Indonesia yang berdaulat, adaptif, aman, dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional,” ujar Adi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menilai penguatan regulasi melalui penyempurnaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi fondasi penting dalam membangun keseimbangan antara inovasi digital, daya saing industri, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah OJK ini dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi ekonomi digital Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar keuangan digital terbesar di kawasan Asia Tenggara, di tengah semakin tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital dan teknologi keuangan modern.
Versi ini dibuat dengan gaya portal berita ekonomi nasional seperti Bisnis Indonesia, CNBC Indonesia, Antara, atau Kontan dengan fokus pada angka ekonomi, dampak industri, investasi digital, dan pertumbuhan pasar. (***)
