OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, Gandeng UNODC dan IASC

OJK meyakini penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk mewaspadai berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah terpengaruh penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

BACA JUGA:  Telkomsel Digital Empowering for Community, Siapkan Pelajar SMAN 1 Tanjungpinang Hadapi Era Digital

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *