OJK Luncurkan POJK 7/2026 untuk Tingkatkan Daya Saing dan Ketahanan BPR

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Catat Kredit Bank Tumbuh 13,58% pada Juli 2026, Kualitas Aset Tetap Terjaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *