IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sinar Danandjaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.
Mengingat, permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja perlu diwaspadai sejak dini.
“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak mudah memberikan informasi data pribadi seperti NIK, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, one time password (OTP), foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas PASTI Kepri ini.
Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, sehingga tidak sampai disalahgunakan.” pungkas Sinar. (iman)