IDNNEWS.CO.ID, Batam – Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai saluran resmi pelaporan penipuan keuangan.
IASC merupakan layanan yang disediakan OJK untuk membantu masyarakat melaporkan berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan, mulai dari investasi ilegal, penipuan, social engineering, love scam, penipuan dengan modus undian atau mengaku sebagai petugas yang meminta untuk unduh aplikasi atau transfer dana, hingga penipuan belanja online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan sangat menentukan peluang penyelamatan dana korban.
“Kecepatan laporan menjadi kunci utama. Semakin cepat masyarakat melapor ke IASC, semakin besar peluang kami untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening pelaku, sehingga sisa dana korban masih dapat diamankan,” ujar Sinar Danandjaya.










