OJK Jatuhkan Sanksi Pasar Modal ke Dua Emiten, Total Denda Capai Miliaran Rupiah

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada dua emiten serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan bahwa sanksi diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak terkait yang dinilai melanggar ketentuan peraturan pasar modal.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait pelanggaran ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Perusahaan dinilai menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PWI Kepri Kecam Keras Tindakan Premanisme Oknum Sekretaris DPRD Lingga

Temuan tersebut berkaitan dengan piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

OJK juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut mengalir kepada pengendali perusahaan, yaitu Benny Tjokrosaputro. Atas pelanggaran tersebut, Benny dijatuhi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenakan sanksi denda secara tanggung renteng. Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, didenda Rp110 juta. Sementara direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

BACA JUGA:  Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Gelar Sosialisasi Ekosistem Keuangan Inklusif untuk Pelajar di Bintan

OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

Sanksi turut diberikan kepada auditor yang menangani laporan keuangan perusahaan. Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *