BREN dan CUAN, OJK Soroti Pengaburan Identitas Pemesan Saham
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.
OJK mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran tersebut, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar dalam kasus BREN, sedangkan TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Kedua sanksi tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.
Dalam kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, atas pelanggaran administratif. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.











