Dalam perkembangannya, tokenisasi RWA berpotensi menghadirkan berbagai manfaat ekonomi, mulai dari meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan.
Teknologi ini juga membuka peluang pengembangan alternatif pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Menurut Adi, peluang pengembangan tokenisasi di Indonesia mulai terlihat melalui sejumlah inovasi yang telah mengikuti mekanisme regulatory sandbox OJK.
Inovasi tersebut antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, serta tokenisasi manfaat properti.
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Saat ini, sejumlah inovasi telah melalui mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti,” kata Adi.
Ia menilai, perkembangan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat inovasi sektor keuangan dan mendukung perekonomian nasional melalui kolaborasi berbagai pihak.
Meski demikian, pengembangan tokenisasi tetap membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.











