IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar OJK Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2025 di Semarang, Jawa Tengah sebagai forum tahunan strategis untuk mengevaluasi perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), serta memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan dalam membangun sektor jasa keuangan digital yang tangguh dan inklusif.
OJK Digination Day 2025 menandai dua tahun berdirinya Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), yang dibentuk sebagai bagian dari transformasi kelembagaan OJK pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi menegaskan pentingnya sinergi untuk mempercepat adopsi teknologi di sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Industri ini harus berkontribusi dalam terus memperluas basis investor, konsumen, memperkaya terus pilihan instrumen keuangan dalam bentuk layanan dan produk yang baru, dan tentu pada akhirnya meningkatkan kegiatan bisnis sektor jasa keuangan secara lebih luas, dan likuiditas pasar melalui inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, konsumen, dan para pelaku usaha,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, melalui OJK Digination Day 2025 akan dibangun ruang kolaborasi yang konkret antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat digital.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus memperkuat ekosistem inovasi keuangan digital yang tangguh, aman, dan inklusif, karena keberhasilan transformasi sektor keuangan sangat bergantung pada kemampuan untuk berinovasi bersama.
Hasan menambahkan, bahwa penguatan peran industri IAKD memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai motor inovasi, pelaku industri IAKD diharapkan terus menghadirkan produk dan layanan berbasis teknologi yang adaptif terhadap kebutuhan pasar,” imbuhnya.
Berdasarkan data per Juli 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK dan 23 ekosistem di perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari OJK.
Hal ini menunjukkan tren peningkatan dalam pertumbuhan jumlah pelaku industri IAKD.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan peluncuran “Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia”.
Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan platform Penyelenggara terhadap berbagai ancaman siber, memastikan pelindungan aset dan data konsumen, serta mendorong kepercayaan publik melalui kontrol keamanan yang andal, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pemaparan dan penayangan Mockup Proyek Kerja Sama antara OJK dengan International Labour Organization (ILO) dalam Digitalisasi Ekosistem Industri Sapi Perah.
Proyek ini bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi digital dalam rantai pasok industri, mulai dari peternak, lembaga pembiayaan, hingga pasar, sehingga tercipta ekosistem yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui digitalisasi, pelaku usaha di sektor riil, khususnya peternak sapi perah, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan akses terhadap sumber pembiayaan formal.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi inklusi keuangan OJK untuk mendorong pemberdayaan peternakan, sekaligus memperluas kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.