IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal. Pada Jumat ini, regulator menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah transaksi saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026) malam menegaskan bahwa, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
IOJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:
1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
2. PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022
Dalam pemeriksaan mendalam, OJK menganalisis pola transaksi saham, aktivitas media sosial, serta berbagai fakta lain yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Salah satu modus yang dilakukan adalah praktik manipulasi pasar melalui pengiriman order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Praktik ini menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.
