IDNNEWS.CO.ID, Natuna – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna melakukan pengawasan saat kedatangan kapal KM. Sabuk Nusantara 36 yang sandar di Pelabuhan Penagi, Natuna pada Rabu (8/7/2026).
Pengawasan merupakan kegiatan penting yang dilakukan guna memastikan tidak adanya barang yang dilarang termasuk tumbuhan dan satwa langka dan tumbuhan dan satwa dilindungi. Hal ini dikarenakan kapal berangkat awal dari daerah Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat dan berakhir di Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Tanjung Pinang.
Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Karantina turut dalam pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamananan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik (PRG), sumber daya (SDG).
“Jadi tugas Karantina, bukan hanya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Namun terdapat tugas lain dan pengawasan ini menjadi bagian dalam kegiatan penting yang dilakukan Karantina” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri.
