PT Asuransi Jiwa Prolife Diduga Abaikan Perintah OJK, Aset Rp113,97 Miliar Disita

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan ratusan barang bukti serta aset dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). Nilai total aset yang berhasil disita mencapai Rp113,97 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang diterbitkan pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp566,24 miliar.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius OJK karena berkaitan langsung dengan upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, masyarakat sebagai pemegang polis memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian ekonomi.

Pos terkait