Untuk memperkuat aspek penegakan hukum, OJK menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, sebagaimana diperbarui melalui UU P2SK.
Sementara itu, Polda Kaltara menjerat kasus yang sama dengan Pasal 25 UU Tipikor, karena unsur dugaan korupsinya dinilai kuat dan menyangkut potensi kerugian negara.
Sinergi dua lembaga hukum ini menegaskan komitmen untuk mengutamakan pemulihan kerugian negara, tanpa mengabaikan sanksi perbankan yang melekat pada pelaku.
OJK menilai integritas Bankaltimtara sebagai Bank Pembangunan Daerah memiliki peranan penting dalam mendukung sirkulasi ekonomi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa regulator tidak mentolerir penyimpangan yang mengancam stabilitas sektor keuangan.
“Kolaborasi OJK dan Polri, baik pusat maupun daerah, terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” ujar Ismail. (***)









