IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi di sektor aset kripto nasional melalui penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 yang mengatur pedoman pelaporan keuangan atas aset kripto.
Panduan ini memuat ketentuan mengenai Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncurannya dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin (20/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penerbitan panduan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset digital yang tengah berkembang pesat.
“Kami ingin menghadirkan ekosistem aset kripto nasional yang aman, transparan, dan memiliki market integrity sejak awal. Panduan ini memastikan pencatatan akuntansi yang seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, serta selaras dengan praktik regional dan global,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan jumlah pengguna yang telah mencapai lebih dari 18 juta dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date).