IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan nasional. Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
Keputusan tegas ini diambil setelah PT VIF dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penetapan Status Pengawasan Lembaga Pembiayaan, yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan hasil dari proses pengawasan berjenjang yang telah dijalankan secara konsisten dan profesional.
“OJK telah memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujarnya.
Penetapan status “tidak dapat disehatkan” menandai bahwa kondisi keuangan dan operasional PT VIF tidak lagi memenuhi standar keberlanjutan usaha, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun manajemen risiko. Karena itu, pencabutan izin usaha menjadi langkah akhir yang harus diambil regulator.










