Netralitas dan Praktik ‘Money Politik’ Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Kepri di Pilkada

Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah
Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti potensi kerawanan netralitas ASN, praktik politik uang hingga penyebaran hoaks atau berita bohong pada masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

“Ketiga isu ini menjadi perhatian jajaran kami saat kampanye sampai penghitungan suara di pilkada 2024,” kata Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah di Tanjungpinang sebagaimana dilansir antara.

Mariyamah juga mengatakan potensi kerawanan pilkada tersebut berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu RI kemarin.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Kepri juga sudah merilis IKP Pilkada 2024, di mana ada tiga isu strategis yang masih menjadi trending topic pada pilkada di daerah Bumi Segantang Lada tersebut.

BACA JUGA:  Kenakan Teluk Belanga, HM Rudi dan Aunur Rafiq Tak Buang Identitas Melayu

Posisi pertama ialah terkait netralitas ASN, misalnya ASN dilarang ikut kampanye atau deklarasi pasangan calon kepala daerah. Selain itu, ASN juga dilarang membuat unggahan, komentar, share, maupun like di laman media sosial pasangan calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah
Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah

Posisi kedua, yaitu praktik politik uang yang masih berpotensi besar terjadi di pilkada, sehingga dapat merusak kualitas pesta demokrasi. Mariyamah mengingatkan bahwa pemberi maupun penerima uang pada pilkada 2024, sama-sama akan mendapatkan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Berbeda dengan pemilu, sanksi hanya menjerat pelaku pemberi uang,” ujar Mariyamah.

Adapun posisi ketiga adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, isu sara serta kampanye hitam. Mariyamah mengimbau seluruh elemen masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan maupun menerima berita menyangkut pilkada.

BACA JUGA:  Oktober, KPU Kepri Bakal Gelar Simulasi di TPS

Menurutnya penyebaran berita hoaks berpotensi memicu konflik di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat mengganggu proses demokrasi. Tak hanya itu, pelaku penyebaran hoaks di media sosial bisa terancam hukuman pidana melanggar UU ITE.

“Para kontestan calon kepala daerah beserta tim sukses juga kita imbau tidak melakukan kampanye hitam atau ujaran kebencian satu sama lain. Sebaliknya, silakan adu visi-misi dan gagasan konstruktif membangun daerah kepada masyarakat atau pemilih,” ungkap Mariyamah.

Mariyamah turut menambahkan Bawaslu Kepri telah melakukan beberapa langkah strategis guna mencegah potensi kerawanan di pilkada 2024, antara lain bersurat kepada semua pihak-pihak yang perlu dicegah, mulai dari pemerintah, penyelenggara pilkada (KPU) serta pasangan calon kepala daerah.

Kemudian, Bawaslu Kepri gencar melakukan sosialisasi melalui kegiatan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami aturan pilkada, karena ada beberapa aturan yang berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:  'Dikenal 'Dahsyat' Menata Kota, Bukan Kata'. Warga Baloi Siap Dukung HM Rudi jadi Gubernur Kepri

“Contohnya, sanksi politik uang di pilkada bisa menjerat pemberi dan penerima. Tapi kalau di pemilu, cuma pemberi saja,” papar Mariyamah.

Selain itu, lanjutnya, bawaslu bersama kader pengawas partisipatif telah membentuk tim siber guna mengantisipasi pelanggaran pilkada di media sosial, seperti penyebaran hoaks.

Bawaslu pun menggandeng media massa untuk memberikan informasi bersifat edukasi dan positif kepada masyarakat terkait pilkada aman dan damai.

Mariyamah turut menekankan pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan dibanding penindakan atas potensi pelanggaran di pilkada 2024.

“Semua pihak harus berperan aktif mewujudkan pilkada aman, damai dan kondusif di bumi Melayu ini,” katanya menegaskan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *