Bawaslu Kepri Minta Media Ikut Awasi Kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra

IDNNews.co.id, BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa di wilayah itu terkait kampanye Pilkada 2024.

Dalam surat bernomor 329/PM.00.01/K.KR/09/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra tersebut, meminta media massa untuk tidak terlibat dalam kampanye di luar tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga diminta memastikan seluruh proses kampanye di media massa, cetak dan elektronik dilakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kebakaran Hutan di Taman Buru Pulau Rempang: Dua Pelanduk Mati, 1,4 Ha Lahan Hangus

Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk iklan kampanye, Bawaslu menegaskan bahwa penayangannya hanya diperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10 November hingga 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra

Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak, dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi, serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

Kemudian, materi iklan kampanye juga hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon, serta tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu dan atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu: Ada 8 Praktik Politik Uang di Masa Tenang

Selain itu, media massa dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh satu peserta pemilu kepada peserta lainnya.

Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik, namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Terakhir, Bawaslu mengimbau agar media massa bersikap adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *