Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika Indonesia mulai memasuki wilayah hukum perdagangan internasional. Dalam sistem WTO, State Trading Enterprise memang tidak otomatis ilegal. Tetapi negara yang terlalu agresif membatasi perdagangan berisiko menghadapi tekanan diplomatik dan litigasi internasional yang mahal.
Kasus gugatan Uni Eropa terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia menunjukkan bahwa nasionalisme ekonomi modern tidak lagi berlangsung di ruang kosong. Dunia perdagangan hari ini diikat oleh jaringan aturan yang rumit dan saling bergantung. Jika Indonesia membangun monopoli ekspor berskala besar, apakah negara benar-benar siap menghadapi konsekuensi politik dan hukum internasionalnya?
Karena itu, solusi paling realistis kemungkinan bukan monopoli absolut, melainkan model hibrida. Negara tetap perlu memiliki instrumen strategis untuk mengawasi devisa, memperkuat hilirisasi, dan meningkatkan posisi tawar nasional. Tetapi instrumen itu harus dibangun tanpa menghancurkan kompetisi pasar sepenuhnya.
Model right of first refusal mungkin lebih masuk akal: negara memiliki hak prioritas membeli komoditas strategis pada harga tertentu, tetapi eksportir swasta tetap dapat menjual ke pasar internasional jika negara tidak menggunakan haknya. Bukankah negara yang matang justru terlihat dari kemampuannya mengintervensi tanpa harus menguasai semuanya?
Tetapi bahkan desain terbaik pun akan runtuh jika institusinya rapuh. Indonesia memiliki sejarah panjang lembaga ekonomi yang awalnya dibangun atas nama kepentingan nasional, tetapi perlahan berubah menjadi arena pembagian rente politik. Karena itu, pertanyaan sesungguhnya bukan apakah PT DSI dapat meningkatkan penerimaan negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang akan mengawasi pengawasnya?
Tanpa audit independen, tanpa transparansi kontrak, tanpa pembatasan intervensi politik, dan tanpa mekanisme evaluasi berkala, PT DSI berisiko berubah menjadi monster birokrasi baru dengan nasionalisme ekonomi sebagai tameng moralnya. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi yang terlalu besar hampir selalu menemukan cara untuk melindungi dirinya sendiri dari pengawasan publik. Jika negara akhirnya menjadi trader terbesar, regulator terbesar, sekaligus penentu harga terbesar, siapa yang tersisa untuk mengoreksi negara ketika negara mulai salah?
Indonesia memang membutuhkan strategi baru untuk keluar dari kutukan ekonomi komoditas mentah. Tetapi strategi itu tidak dapat dibangun hanya dengan kemarahan terhadap trader asing atau romantisme kedaulatan ekonomi.









