Mulai Februari 2026, Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Peserta PBI JKN

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta agar rutin mengecek status JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan, guna menghindari kendala administratif saat berobat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Batam Tembus Rp87 Miliar, Kelas 3 Mendominasi

“Kami harap masyarakat meluangkan waktu mengecek status kepesertaan selagi masih sehat. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *