Bea Cukai Batam Sita 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp493,6 Juta

IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam. Sepanjang September 2026, petugas menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai.

Dari penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta.

Penindakan terbesar dilakukan melalui patroli laut pada Selasa (8/9) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda rutin di wilayah perairan Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PIKORI BP Batam Genap 26 Tahun, Amsakar Achmad Dorong Peran Nyata untuk Masyarakat

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar Perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian setelah speedboat tersebut mencoba bergerak menuju perairan dangkal.

Hasil pemeriksaan menemukan dua orang kru serta muatan rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur serupa. Penyisiran dilakukan hingga ditemukan satu speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak, namun pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut juga mengangkut rokok hasil tembakau tanpa pita cukai.

BACA JUGA:  Kisruh The Icon Central: Warga Tolak Homestay dan Keluhkan Mahalnya IPL

Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru yang diamankan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp371,9 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *