Mudahkan Peserta ‘Menunggak’ Iuran, BPJS Kesehatan Luncurkan New REHAB 2.0

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Salah satu langkah terbaru adalah penyempurnaan program cicilan tunggakan melalui Program New REHAB 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan dengan lebih fleksibel.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund. Terobosan ini bertujuan membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran namun memiliki keterbatasan dalam kemampuan membayar (Ability to Pay), sehingga status kepesertaan mereka dapat kembali aktif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Legal dan Logis, Ketua OJK Kepri: Kunci Utama Bertransaksi Produk Keuangan 'Zaman Now'

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022 dan telah membantu banyak peserta JKN, khususnya di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus.

“Kami memahami bahwa peserta, terutama di segmen PBPU/BP kelas 3, sering mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan agar program cicilan ini lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” ujar Ghufron saat acara Launching Program New REHAB 2.0 dan Penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (3/2/2025).

Program REHAB sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta jiwa telah mengikuti program ini, dengan 910,66 ribu jiwa berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

BACA JUGA:  Lautan Massa Teriakan 'Gubernur Kepri' Sambut HM Rudi di Konser Rura Nauli

Total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan Rp923,76 miliar sudah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa Program New REHAB 2.0 hadir dengan berbagai penyempurnaan:

Cicilan lebih fleksibel – Jumlah angsuran kini memperhitungkan tagihan iuran berjalan, sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.

Batas tunggakan lebih luas – Berlaku untuk peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4–24 bulan, dengan periode cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari masa tunggakan.

Peserta yang beralih segmen tetap bisa mencicil – Peserta yang saat ini terdaftar di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap bisa melunasi tunggakan sebelumnya melalui skema cicilan.

BACA JUGA:  Berkat Persiapan Matang, PLN Batam Berhasil Jaga Pasokan Listrik di Momen Pilkada

Nominal cicilan lebih terjangkau – Minimal cicilan sebesar 1 bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) dan maksimal cicilan hingga 36 kali.

“Peserta yang sebelumnya menunggak tetapi kini aktif di segmen lain, seperti PPU atau PBI, tetap bisa mengikuti Program New REHAB 2.0. Ini penting karena suatu hari mereka bisa kembali ke segmen PBPU atau BP, misalnya saat pensiun atau tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah. Dengan program ini, status kepesertaan mereka bisa langsung aktif saat kembali ke segmen PBPU atau BP,” jelas Arief.

Peserta JKN yang ingin mengikuti Program New REHAB 2.0 dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *