“Ini bukan semata soal kalah atau menang seleksi. Ini soal bagaimana proses seleksi pejabat publik harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap, melalui gugatan di PTUN, proses seleksi KPID Kepri dapat dievaluasi secara menyeluruh dan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri terkait gugatan tersebut. Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat KPID merupakan lembaga strategis yang berperan penting dalam pengawasan penyiaran dan informasi publik di daerah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah, Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan dan Ramon Domora. (Iman Suryanto)









