Namun, laporan tersebut tidak berjalan mulus. Menurut Monalisa, pengaduan yang diajukan tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri.
Dalam proses penanganan laporan, Ombudsman sempat meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Jawaban yang diterima, kata Monalisa, justru menimbulkan kebingungan baru.
“Jawaban dari Pemprov Kepri saat itu menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan oleh DPRD, sementara gubernur hanya melantik. Jadi seolah-olah gubernur tidak terlibat dalam proses seleksi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Ombudsman berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, DPRD disebut sebagai pihak yang melakukan seleksi, namun di sisi lain, keputusan akhir berupa SK penetapan tetap ditandatangani oleh gubernur.
“Ombudsman akhirnya menyurati DPRD untuk meminta klarifikasi, tetapi juga tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang lama,” katanya.
Akibat tidak adanya kejelasan dan respons dari pihak terkait, laporan Monalisa di Ombudsman akhirnya ditutup pada Agustus 2025.
Tidak berhenti di situ, Monalisa bersama rekan-rekannya kembali berupaya menempuh jalur komunikasi. Mereka mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada DPRD Kepri dan juga kepada Gubernur Kepri untuk membahas dugaan maladministrasi dalam seleksi KPID tersebut.
“Surat permohonan audiensi itu kami ajukan secara tertulis dan resmi, baik ke DPRD maupun ke Gubernur Kepri. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.
Menurut Monalisa, sikap diam para pejabat publik tersebut semakin menguatkan keyakinannya bahwa ada persoalan serius dalam proses seleksi KPID Kepri yang perlu diuji secara hukum.
Karena seluruh upaya administratif dan pengaduan tidak membuahkan hasil, Monalisa akhirnya memilih jalur hukum dengan menggugat Gubernur Kepri ke PTUN. Gugatan itu difokuskan pada keabsahan SK Gubernur terkait penetapan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.










