Menunggak Iuran, Perusahaan di Batam di Gugat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono dalam keterangannya, menyebutkan pengajuan Gugatan Sederhana itu adalah komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran.

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang dengan Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kanwil BPJS Ketenagakerjaan : 2.402 Peserta Telah Cairkan Dana Pensiun dengan Total Rp.18,5 Miliaran
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Budi.

Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, perihal kriteria badan usaha yang diajukan Gugatan Sederhana meliputi badan usaha yang terbukti tidak membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Badan usaha itu tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran.” (rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *