IDNNews.co.id, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menggugat salah satu Perusahaan atau Pemberi Kerja di Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (26/9/2024).
Gugatan Sederhana ini dilakukan dikarenakan Perusahaan atau Pemberi Kerja tidak memenuhi hak normatif atau hak dasar pekerja, khusus hak atas jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini perusahaan menunggak atau tidak membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.
Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang, Pesta Badia Siahaan, mengatakan bahwa, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Batam sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pimpinan perusahaan atas tunggakan iuran perusahaan tersebut, namun dari hasil mediasi diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan tersebut.

Menurut Pesta, Pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, dan penerbitan surat temuan hasil pemeriksaan.
Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja/badan usaha yang berpiutang, jelas Pesta.