IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menjalankan program relokasi dan pembangunan di kawasan Rempang secara manusiawi, sukarela, dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Transmigrasi Republik Indonesia M. Iftitah Sulaiman Suryanagara saat menghadiri kegiatan penyerahan 45 sertifikat hak milik kepada warga Tanjung Banon, Rabu (25/9/2025).
Dalam sambutannya, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara yang didampingi Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad serta Mouris Limanto, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam menyampaikan permohonan maaf atas berbagai peristiwa di masa lalu yang menimbulkan luka bagi masyarakat.
Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, praktik-praktik penggusuran, pemaksaan, maupun intimidasi terhadap masyarakat tidak boleh lagi terjadi.
“Kalau ada warga Rempang yang merasa diintimidasi ataupun dipaksa, bahkan difoto tanpa izin, segera laporkan ke Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Kami sudah sepakat, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada lagi intimidasi maupun paksaan,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya memberi perhatian kepada warga yang sudah berpindah atau bersiap pindah ke kawasan Tanjung Banon. Menurutnya, mereka bukan warga kelas dua, melainkan pionir pembangunan Rempang yang lebih maju.